Menteri Kominfo Tifatul Sembiring
pada tanggal 14 Maret 2014 telah menandatangani Permenkominfo No 14
Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa
Telekomunikasi.
Dengan adanya peraturan baru ini, maka peraturan
sebelumnya, yaitu Permenkominfo No 11 Tahun 2009 tentang Kampanye
Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi dicabut dan tidak berlaku
lagi karena tidak sesuai dengan kondisi hukum dan dasar hukum yang
berlaku.
Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot Sulistiantoro Dewa Broto,
penetapan peraturan Menteri ini sama sekali tidak ada kepentingan
politik apapun karena pada saat menjelang Pemilu 2009 pun, Peraturan
Menteri yang serupa juga diterbitkan.
"Hanya saja mengingat
ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini lebih pada jasa
telekomunikasi yang dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi,
maka beberapa hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini seperti misalnya
media sosial dan lain sebagainya bukan berarti tidak ada
pengaturannya," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (21/03).
Menurut
dia, penggunaan media sosial secara umum tetap mengacu pada UU terkait
seperti misalnya UU ITE, di mana di dalam UU ITE secara jelas diatur
misalnya tidak boleh mendistribusikan dan atau mengirimkan hingga dapat
diketahui adanya konten pornografi, perjudian, pencemaran nama baik,
penipuan, SARA, pengancaman dan lain sebagainya termasuk juga jika ada
pihak yang tidak berhak yang menambah dan atau mengurangi suatu situs
Parpol tertentu.
Gatot membenarkan bahwa publik kini cenderung
makin kritis dan cerdas. Namun, bagaimanapun juga kampanye Pemilu
menggunakan jasa telekomunikasi tetap harus secara khusus diatur karena
merupakan bagian dari edukasi politik pada masyarakat.
Sehingga
seandainya terjadi pelanggaran oleh caleg, tim sukses, parpol tertentu
atau oleh pihak peserta kampanye lainnya, maka adalah hak warga
masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduannya baik kepada BRTI
maupun langsung kepada Bawaslu dan Panwaslu.
"Peraturan Menteri
ini tidak hanya berlaku untuk kampanye Pemilu 2014 saja, tetapi juga
kampanye Pilpres 2014 serta kampanye Pilkada," lanjut Gatot.
Melalui
aturan ini, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kampanye melalui
jasa telekomunikasi, BRTI berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu,
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota,
Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas
Pemilu Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Title : Kampanye Pemilu Lewat Sosial Media Harus Sesuai Undang-Undang
Description : Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 14 Maret 2014 telah menandatangani Permenkominfo No 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilih...