Calon Bupati (Cabup) nomor urut 3 Rifai Tajuddin menyebutkan Putusan Mahkama Konstitusi (MK) sebagai bentuk bukti tegaknya demokrasi di Bengkulu Selatan.
Hal ini setelah adanya putusan MK sangketa Pemilihan Kepala Daerah pada Senin 24 Februari 2025, sejak pemohon memberikan gugatannya ke MK sesuai tahapan yang ada dan timbulah putusan MK yaitu Bengkulu Selatan akan melakukan Pemunggutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan.
Rifai menjelaskan dengan adanya PSU yang belum diketahui untuk lawan peganti Gusnan Mulyadi pasca didiskualifikasi oleh MK.
Awalnya Rifai melayangkan gugatan ke MK pasca perolehan suara yang diperoleh Gusnan Mulyadi sangat tipis yaitu sebanyak 818 suara.
Sehingga hasil itu membuka pintu memenuhi pasal 158 ambang batas 2 persen.
Rifai menjelaskan semua proses ini susuai hukum yang ada karena apabila ada sangketa maka dilaporkan ke MK.
Dimana sebelumnya keluar PKPU 08 pasal 19 E Rifai bersurat ke MK bahwa priode jabatan Gusnan Mulyadi telah sampai 2 priode terhitung dari penjabat sementara.
Namun dengan adanya dalil pemohon pihak termohon tidak dapat menyimpulkan putusan persidangan untuk hakim menentukan fakta persidangan.
Sehingga timbul asumsi yang masyarakat yang paham hukum bahwa akan mendapat angin segar artinya suasana baik.
Dengan adanya PSU di Bengkulu Selatan ini maka Rifai siap melakukan dan mengikuti semua tahapan yang ada dari KPU nanti.
Karena pada putusannya bahwa PSU harus dilakukan 60 hari setalah MK Membacakan putusan.
Tidak lupa Rifai meminta kepada semua masyarakat dan partisipan agar dapat tenang dalam mengahadapi PSU, semoga berjalan lancar aman dan damai.
Sumber : https://bengkulu.tribunnews.com
Title : Rifai Sebut Putusan MK Sebagai Bukti Tegaknya Demokrasi di Bengkulu Selatan
Description : Calon Bupati (Cabup) nomor urut 3 Rifai Tajuddin menyebutkan Putusan Mahkama Konstitusi (MK) sebagai bentuk bukti tegaknya demokrasi di Be...