Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pengguna non-subsidi mulai 2022 mendatang. Ini menyambung bahasan pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI yang akan melakukan penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana memaparkan kemungkinan kenaikan tarif listrik tersebut.
Landasannya, jika kondisi pendemi Covid-19 membaik di Indonesia, wacana tersebut akan dilaksanakan mulai tahun depan.
"Apakah ada tariff adjustmen?, kita sepakat dengan banggar DPR kalau sekiranya covid-19 membaik, maka kemudian kemaren kita sepakat dengan DPR bahwa kompensasi dan tariff adjustment akan diberikan selama enam bulan saja. Dan kemudian tarifnya harus disesuaikan," kata dia, dalam wawancara, dikutip dari YouTube CNBC, Selasa (30/11/2021).
Ia menyebutkan, penyesuaian tarif ini akan berlaku bagi 13 golongan pelanggan non subsidi. Dalam penentuannya, akan mengikuti pergerakan tiga faktor. Diantaranya pergerakan kurs, harga minyak mentah dunia, dan tingkat inflasi.
"Apakah itu sudah berjalan? Dulu itu sejak 2015 yang disebut tariff adjustment itu (sudah berjalan), malah kita sebutnya automatic tariff adjustmenr, tanpa kita sampaikan, PLN sudah melakukannya mengikuti tiga parameter tadi," tutur Rida.
Namun, dengan berbagai pertimbangan, pada 2017 pemerintah menyetop sementara penyesuaian tarif listrik tersebut. Tujuannya guna menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri.
"Meski hak PLN untuk adjust, tapi pemerintah bisa intervensi," kata dia.
Berikut adalah 13 golongan pelanggan non subsidi PLN, berdasarkan data Kementerian ESDM:
Tegangan Rendah
1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,
3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA
6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA
7. Penerangan jalan umum
8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)
Tegangan Menengah:
9. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA
10. Pelanggan industri >200 kVA
11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,
12. Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.
Tegangan Tinggi:
13. Industri daya >30.000 kVA.
Sumber :
https://www.kompas.tv/article/237441/siap-siap-tahun-depan-tarif-listrik-13-golongan-ini-naik?page=2