Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan
Olahraga, Andi Mallarangeng, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi
pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Kamis (17/10/2013).
Andi ditahan di rumah tahanan di Gedung KPK.
"Ditahan terkait kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis sore.
Andi ditahan di Rumah Tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama hampir 6 jam.
Seusai
menjalani pemeriksaan, Andi tampak keluar Gedung KPK, Kuningan,
Jakarta, mengenakan baju tahanan serupa rompi berwarna oranye. Mantan
sekretaris dewan pembina Partai Demokrat ini lantas masuk ke mobil
tahanan yang akan mengantarkannya ke rutan KPK.
Andi ditahan
setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK
mengumumkan penetapan tersangka Andi pada Desember 2012. Hingga hari
ini, Andi sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka. Namun, pada dua
pemeriksaan sebelumnya, KPK menilai belum perlu untuk menahan Andi.
Johan
mengatakan, keputusan penahanan merupakan penilaian penyidik secara
obyektif dan subyektif. Menurutnya, masih ada informasi baru yang perlu
didalami sehingga pada pemeriksaan kedua yang berlangsung pekan lalu,
KPK belum menahan Andi.
Dalam kasus Hambalang, Andi diduga
melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga
mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp
463,6 miliar.
Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan
dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi
Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang
sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah
terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Title : ANDI MALLARANGENG DI TAHAN KPK
Description : Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, yang menjadi tersangka kasus dugaan k...