VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberhentikan sementara Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menjadi tersangka kasus suap. Selain 'memecat' Akil, Presiden juga mengeluarkan lima butir langkah penyelamatan MK paska pemberhentian Akil itu.
Bertempat d kantornya, Jakarta Sabtu 5 Oktober 2013, Presiden mengatakan, kelima butir tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan enam lembaga tinggi negara. Enam lembaga itu adalah MK, DPR,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Komisi Yudisial dan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Setelah kami bertukar pikiran dan saya sampaikan pandangan kepada lembaga negara ini, maka saya akan sampaikan hasil pertemuan kami hari ini," ujarnya.
Kelima butir penyelamatan MK tersebut yaitu, pertama, guna mengembalikan citra MK di mata rakyat, dalam proses peradilan yang dilakukan di instansi tersebut, harus dipastikan tidak ada penyimpangan dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Apakah dengan kemelut yang ada sekarang ini, dengan kerpecayaan rakyat yang rendah sekarang ini, dengan konsolidasi MK sekarang ini, MK akan menunda persidangan jangka pendek, saya serahkan sepenuhnya kepada MK sendiri," ujarnya.
Butir kedua, presiden dan para petinggi lembaga negara berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat dan menuntaskan proses penyelidikan kasus tersebut secara konklusif. "Untuk meyakinkan semua pihak dan rakyat jajaran MK yang lain bersih dari penyimpangan-penyimpangan lain. Hal ini penting agar trust kepada MK bisa pulih kembali."
Pada butir ketiga, presiden berencana menyiapkan peraturan pengganti perundang undangan (Perppu) yang akan segera diajukan ke DPR dan meminta masukan dari MA. Substansi dalam perppu tersebut antara lain, mengatur seleksi hakim MK ke depannya.
"Bila Perpu ini diberlakukan. Di-judicial review di MK sendiri kemudian dibatalkan atau digugurkan, kalau itu dilakukan tidak akan ada perbaikan," katanya.
Kemudian butir keempat, dalam perppu tersebut, presiden akan mengembalikan fungsi pengawasan hakim MK ke Komisi Yudisial. Karena, lembaga setinggi apapun perlu dilakukan pengawasan guna memastikan kinerjanya tetap pada jalurnya.
"Saya juga berharap, ini tidak kembali digugurkan saat kembali ke MK. Kekuasaan siapapun harus diawasi. Presidenpun diawasi banyak lembaga negara itu bagus. Di Indonesia, kalau mau sehat politik kita harus diawasi, kalau tidak ada yang mengawasi akan gampang disalahgunakan," kata presiden.
Butir kelima, lanjut Presiden, perlu adanya audit internal di tubuh MK saat ini. Bahkan, audit eksternal yang melibatkan lembaga terkait perlu dilakukan.
"Itulah 5 butir yang kami pikirkan untuk MK baik untuk jangka pendek atau jangka menengah. Undang-undang yang mengatur presiden pun setiap saat bisa diperbaiki, termasuk DPR MPR. Oleh karena itu tidak boleh ada dogma lembaga di negeri ini tidak boleh diutak-atik," katanya.
Title : LANGKAH PRESIDEN SELAMATKAN KPK
Description : VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberhentikan sementara Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menjadi ters...