Jakarta - Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP membenarkan bahwa
penyidik lembaga antikorupsi tersebut mencokok Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada
Rabu (2/10) malam.
Johan menjelaskan bahwa penangkapan pertama terhadap tiga orang
dilakukan di sebuah rumah di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
"Tiga orang itu adalah AM (Akil Mochtar), anggota DPR dengan isial
CHN (Chairun Nisa) dan seorang pengusaha berinisial CN," ungkap Johan di
kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/10) dini hari.
Dalam rumah tersebut, lanjut Johan, diduga terjadi serah terima
sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang jumlahnya ditaksir
sekitar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar.
"Di kompleks Widya Chandra tersebut penyidik mendapati uang dalam
bentuk dolar Singapura. Perkiraan sementara jika dirupiahkan sekitar Rp 2
miliar sampai Rp 3 miliar. Jadi, CHN dan CN diduga memberikan kepada
AM," ungkap Johan.
Menurut Johan, AM diduga akan menerima sejumlah terkait sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, Johan mengatakan, tim penyidik melakukan operasi
berikutnya untuk menangkap tangan dua orang di sebuah hotel di kawasan
Jakarta Pusat. Dua orang tersebut berinisial HB (Hambit Bintih), yaitu
Bupati Gunung Mas, dan seseorang berinisial DH (Dhani).
Menurut penelusuran, pelaksanaan Pilkada di Gunung Mas memang
bermasalah sehingga diajukan ke MK. Ditemukan ada kertas suara dengan
lubang menganga sehingga dianggap tidak wajar dan menimbulkan dugaan itu
disengaja untuk mengambil bagian gambar sebagai bukti bahwa sang
pemilih benar memilih calon tertentu untuk kemudian ditukar dengan
sejumlah uang.
Perkara sengketa Pilkada tersebut saat ini memang tengah disidangkan
di MK, walaupun Hambit telah ditetapkan sebagai Bupati Gunung Mas incumbent.
sumber: