PENDAHULUAN
Sebelum kita masuk pada
pembahasan karakteristik warga negara ang demokrat, maka perlu juga kita
mengkaji pengertian-pengertian dari judul diatas sehingga kita dapat lebih
mudah untuk mengkajinya. Setidaknya ada tiga istilah yang secara singkat akan
kita paparkan dalam pendahuluan ini, yaitu pertama, tentang apa itu
karakteristik, warga negara, kemudian demokrasi itu sendiri.
Karakteristik merupakan
ciri khas atau sesuatu yang membedakan dengan yang lain. Karakteristik bangsa
indonesia adalah ciri khas bangsa Indonesia ini. Unsur-unsur yang membedakan
bangsa indonesia dengan bangsa-bangsa yang lain disebut karakteristik bangsa
indonesia.
Dengan pembahasan
tentang karakter warga yang demokrat ini, diharapkan warga indonesia
benar-benar menjadi warga negara yang demokrat sesuai kriteria-kriteria yang
akan kita bahas. Semoga pendahuluan ini bermanfaat.
WARGA NEGARA
Sebelum kita memasuki
bahasan tentang karakteristik warga negara yang demokratis maka perlu kita
mengetahui dan membahas sedikit tentang apa yang di maksud dengan warga negara,
dan siapa saja yang menjadi warga negara indonesia. Warga negara, diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi unsur negara. Istilah in dahulu biasa disebut
dengan hamba atau kawula negara. Istilah warga negara ini lebih
sesuai dengan kedudukanya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah
kawula negara, karena warganegara mengandung arti peserta.kemudian warga negara
indonesia, ialah : bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa
orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan belanda, peranakan cina,
peranakan arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui
Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara Indonesia,
dapat menjadi warga negara. Secara singkat, koerniatmanto S., mendefinisikan
warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga
negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai
hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Selain itu, sesuai pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwawarga negara Republik
Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian
atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi tanggal 17 Agustus 1945,
sudah menjadi warga negara Indonesia.
DEMOKRASI
Setelah kita mengetahui
apa itu karakteristik dan warga negara, maka kita akn membahas tentang
demokrasi/demokrat. Sedangkan yang dimaksud dengan demokrasi, Kata demokrasi
terkesan sangat akrab dan seakan-akan sudah dimengerti begitu saja. Dalam
banyak pebincangan mulai dari yang serius sampai yang santai dimeja makan kata
demokrasi itu terlontar. Namun apa dan bagaimana sebenarnya makna dan hakikat substansi
denokrasi mungkin belum sepenuhnya dimengerti dan dihayati, sehingga
perbincangan tentang demokrasi bisa saja tridak menyentuh makna dan hakikat
substansi serta dilakukan secara tidak demokratis. Demokrsi merupakan suatu
sitem yang telah dijadikan alternatif dal berbagai tatanan aktifitas
bermasyarakat dan bernegara. Sedang kata demokrasi sendiri berasal dari bahasa
yunani yaitu”demos” (rakyat) dan “cratos” (kekuasaan). Sementara menurut para
ahli demokrasi adalah, suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan
politik dimana individu-individu mempunyai kekuasaan untuk memutuskan cara
perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRAT
Untuk membangun suatu
tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara
haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis juga. Ada beberapa
karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai warga yang demokrat. Yakni
antara lain :
1. RASA HORMAT DAN
TANGGUNG JAWAB
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya
memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya
pluralitas masyarakat Indoneesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras,
keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang
demokrat, seorang warganegara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab
menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban
negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut.
2. BERSIKAP KRITIS
Warga negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap
kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas soaial, budaya, dan politik)
maupun terhadap kenyataan supra empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap
kritis juga harus ditunjukkan pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri
itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja
sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa
yang harus dikritisi.
3. MEMBUKA DISKUSI DAN
DIALOG
Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku
merupakan realitas empirik yang pasti terjadi di ditengah komunitas warga
negara, apalagi ditengah komunitas masyarakat yang plural dan multi etnik.
Untuk meminimalisasikan konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka
membuka ruang untuk berdikusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang
bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk berdialog dan diskusi
merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
4. BERSIFAT TERBUKA
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap
kebebasan sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak
biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang
didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan
kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan
pilihan.
5. RASIONAL
Bagi warga negara yang demokrat, memiliki kemampuan
untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang
harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan
mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara. Sementara,
sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi
emosional dan cenderung egois. Masalah-masalah yang terjadi di lingkungan warga
negara, baik persoalan plitik, budaya, sosial, dan sebagainya, sebaiknya
dilakukan dengan keputusan-keputusan yang rasional.
6. ADIL
Sebagai warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan
baik, yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan
cara-cara yang tidak adil merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dari orang
yang diperlakukan tidak adil., dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan
bersama bukanlah suatu yang didektekan akan tetapi ditawarkan. Mayoritas suara
bukanlah diatur tetapi diperoleh.
7. JUJUR
Memiliki sifat dan sikap yang jujur bagi warga negara
merupakan sesuatu yang mutlak. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya
keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa
diterapkan disegala sektor, baik politik, sosial, dan sebagainya. Kejujuran
politik adalah bahwa, kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin
dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi.
Ketidak jujuran politik adalah seorang politisi mencari keuntungan bagi dirinya
sendiri atau mencari keuntungan demi partainya, karena partai itu penting bagi
kedududukanya.
Beberapa karakteristik
warga yang demokrat diatas, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat
pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang
otonom, yakni mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan
ditingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai
karakteristik lanjutan sebagai berikut :
· Memiliki kemandirian.
Mandiri berarti tidak mudah dipengaruhi atau dimobilisasi, teguh pendirian, dan
bersikap kritis pada segenap keputusan publik.
· Memiliki tanggung jawab
pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya dilingkungan
masyarakat yang terkecil seperti RT, RW, Desa, dan seterusnya. Atau juga
dilingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
· Menghargai martabat
manusia dan dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti menghormati hak-hak
asasi dan privasi pribadi setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit,
golongan, ataupun warga negara yang lain.
· Berpartisipasi dalam
urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun. Warga negara yang
otonom secara efektif mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam proses-proses
pengambilan kebijakan pada level sosial yang paling kecil dan lokal, misalnya
dalam rapat kepanitiaan, pertemuanrukun warta, termasuk juga mengawasi kinerja
dan kebijakan parlemen dan pemerintahan.
· Mendorong berfungsinya
demokrasi konstitusional yang sehat. Tidak ada demokrasi tanpa aturan hukum dan
konstitusi. Tanpa konstitusi, demokrasi akan menjadi anarkhi. Karena itu, warga
negara yang otonom harus melakukan empat hal untuk mewujudkan demokrasi
konstitusional, yaitu :
a. Menciptakan kultur tat
hukum yang sehat dan aktif. (culture of law).
b. Ikut mendorong proses
pembuatan hukum yang aspiratif. (process of low making).
c. Mendukung
pembuatan-pembuatan materi-materi hukum yang responsif. (content of law).
d. Ikut menciptakan aparat
penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab(structure of low).
Kesimpulan
1) Sebelum menetahui
karakter-karakter masyarakat yang demokrat, maka hendaklah mengetahui apa yang
dimaksud dengan karakteristik dan warag negara terlebih dahulu.
2) Untuk membangun suatu
tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara
haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis juga.
3) Ciri-ciri/karakteristik
warga negara yang demokrat adalah :
1. Mempunyai rasa hormat
dan tanggung jawab.
2. Bersikap kritis
3. Membuka diskusi dan
berdialog
4. Bersikap terbuka
5. Rasional
6. Adil
7. Jujur.