Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali olehAristoteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan
demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada
di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya,
sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting,
dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan
hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang
serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
SEJARAH DEMOKRASI
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang
independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali
berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun
diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di
Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari
demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi
dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat
perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.
Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan
sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan
pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk
Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan
pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
DEMOKRASI LANGSUNG
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat
memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam
sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu
kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan
politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal
terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu
permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk
membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena
umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.[ Selain
itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan
rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua
permasalahan politik negara.
DEMOKRASI PERWAKILAN
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
ASAS POKOK DEMOKRASI
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRASI
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya
pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih)
pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan
rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
MACAM-MACAM DEMOKRASI DI DUNIA
Terdapat bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi bagian dari pemerintahan negara-negara di seluruh dunia. Keanekaragaman ini dapat dilihatdari berbagai sudut pandang dan yang pada umumnya berlaku.
Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan atas :
a.Demokrasi Langsung
Demokrasi
langsung berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiapwarga
negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaanumum
negara.
b.Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan melaluisistem perwakilan. Penerapan demokrasi ini berkaitan dengan kenyataansuatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnyasemakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dankompleks.
Atas Dasar Prinsip Ideologi
Berdasarkan paham ini ada dua bentuk demokrasi, yakni:
A. Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan padakebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalahkekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaanpemerintah dibatasi oleh konstitusi.
Menurut M.
Carter dan John Herz suatu negara dinyatakan sebagai negarademokrasi
apabilayang memerintah dalam negara tersebut adalah rakyatdan bentuk
pemerintahannya terbatas. Bila suatu lingkungan dilindungi olehkonvensi dari campur tangan pemerintahan atau hukum, maka rezim inidisebut liberal.
B. Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme Komunisme.Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidakmengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepadapemilikan
pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untukmencapai
masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa ataukekerasan.Menurut
peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khususdemokrasi
yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus initumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnyaUni soviet 1990), seperti Cekoslovakia, Polandia, Hongaria, Rumania,Bulgaria, serta Yugoslavia dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyatdisebut juga demokrasi “proletar” yang berhaluan Marxisme-komunisme .
Dalam pandangan Georgi Dimitrov (Mantan Perdana Menteri Bulgaria),bahwa demokrasi rakyat merupakan “negara dalam masa transisi yang bertugas untuk menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme”.
Ciri-ciri demokrasi rakyat dapat dibedakan menjadi dua :
1) Suatu wadah front persatuan (united front) yang merupakan landasankerja
sama dari partai komunis dengan golongan-golongan lainnya
dalammasyarakat di mana partai komunis berperan sebagai penguasa.
2) Penggunaan beberapa lembaga pemerintahan dari negara yang lama. Menurut
Kranenburgdemokrasi rakyat lebih mendewa-dewakan pemimpin.Sementara menurut pandanganProf. Miriam Budiardjo, komunis tidakhanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yangberdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapaikomusime. Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah.
Atas Dasar Yang Menjadi Titik Perhatiannya. Dilihat dari titik berat “yang menjadi perhatiannya”, demokrasi dapat dibedakan :
a. Demokrasi Formal (negara-negara liberal) Yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalambidang ekonomi .
b. Demokrasi Material (negara-negara komunis)Yaitu
demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkanperbedaan
dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politikkurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c. Demokrasi
Gabungan (negara-negara nonblok) Yaitu demokrasi yang mengambil
kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi
material.
Sedangkan bentuk-bentuk demokrasi menurut Sklar , yaitu terbagi atas 5 (lima)macam sebagai berikut.
1. Demokrasi Liberal
Yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undangdan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalamwaktu yang ajeg. Banyak negara-negara di Afrikamencoba menerapkan model ini, tetapi hanya sedikityang bisa bertahan.
2. Demokrasi Terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa tindakan merekadipercayai rakyat, tetapi menolak persaingan dalampemilihan umum untuk menduduki kekuasaan.
3. Demokrasi Sosial
Yaitu menaruh kepedulian pada keadaan sosial dan
Egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4. Demokrasi Partisipasi
Yaitu menekankan hubungan timbal balik antarapenguasa dan yang dikuasai.
5. Demokrasi Konstitusional
Yaitu menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elite yang mewakili bagian budayamasyarakat utama.Pelaksanaan demokrasi sebagai sistem dan sekaligus budaya politik di suatunegara
dapat berkembang dengan baik, jika tersedia faktor pendukungnya.
Dalamarti umum, para pakar sependapat bahwa kapitalisme-lah yang paling
mendukungperkembangan demokrasi, sehingga demokrasi sendiri dipersepsikan darileberalisme.
Dengan demikian, demokrasi hanya dapat ditemukan di negara-negaramaju. Sedangkan, liberalisme menurut Rawls ditopang oleh prinsip egalitarianisme, yaitu adanya jaminan kebebasan politik yang adil, persamaan kesempatan, danprinsip mengakui adanya perbedaan.Di negara sedang berkembang, kebanyakan perkembangan demokrasitersendat-sendat, jika kita menggunakan kategori Huntington bahwa di negarayang berkembang terdapat sistem politik tradisional dengan dua corak yangdominan, yaitu negara feodal dan negara birokratis yang ditandai denganpemusatan kekuasaan. Oleh sebab itu, peluang berkembangnya demokrasi sangatkecil. Penncok menetapkan tiga syarat tegaknya politik demokratis, yaitu faktor historis, tatanan sosial ekonomi, dan budaya politik.Dalam sistem politik dan budaya demokrasi, sangat dimungkinkan adanyaperbedaan
pendapat, persaingan, pertentangan di antara individu/kelompok
atauindividu dengan kelompok dan atau pemerintah. Hanya saja bagaimana
upayauntuk menciptakan titik temu (sinkronisasi) antara konflik dengan
konsensus, danbagaimana pula agar konflik yang terjadi tidak merusak
sistem. Untuk itulah sikaptanggap dari pemerintah sangat diperlukan dengan menyedeiakan mekanisme danprosedur yang mampu menyelesaikan konflik guna mencapai konsensus(kesepakatan).Persoalan lain adalah bagaimana rakyat memperoleh jaminan dari pemerintahagar benar-benar tanggap terhadap kehendak dan aspirasi rakyat banyak danmampu berperilaku demokratis. Menurut Robert Dahl, bahwa untuk menjamin haltersebut maka rakyat harus diberi kesempatan untuk sesama warga negara dan kepada pemerintah melalui tindakan individualmaupun kolektif, dan.secara setara dalam proses pembuatan keputusan pemerintah, artinya tidakdiskriminatif berdasarkan isi dan asal-usulnya.Kesempatan tersebut hanya mungkin terlaksana jika lembaga-lembaga dalammasyarakat bisa menjamin adanya beberapa kondisi sebagai berikut : a.Kebebasan membentuk dan bergabung dalam organisasi.b.Kebebasan mengungkapkan pendapat. c.Hak untuk memilih dalam pemilihan umum. d.Hak untuk menduduki jabatan publik. e.Hak
para pemimpin untuk bersaing memperoleh dukungan dan
suara. f.Tersedianya sumber-sumber bersaing memperoleh dukungan dan
suara. g.Terselenggaranya pemilihan umum yang bebas dan jujur.h.Adanya
lembaga-lembaga yang menjamin agar kebijaksanaan publik tergantungpada suara dalam pemilihan umum dan pada cara-cara penyampaian preferensiyang lain.
DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi
di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut
dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers,
kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul,
mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya
pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah
berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap
pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga
negaranya. Seperti meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya
kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan masalah korupsi.
Dalam
kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap selalu menikmati
kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan
sesuai dengan yang diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem
politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi
adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang
terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu menerapkan
kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan dengan sempurna, maka negara
tersebut adalah negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi.
Sumber: http://abduntoamay.blogspot.com/2012/03/bentuk-negara.html